Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Mei 2018

Pelaporan Pajak Dan Surat Pemberitahuan (SPT)

A.    Kewajiban Pelaporan Pajak
Kewajiban pelaporan pajak yaitu Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang.
B.     Pengertian dan Jenis-Jenis SPT
§  SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
§  Jenis -Jenis SPT
a.       SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan).Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN 
b.      SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).
C.    Pengisian SPT
§  Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
§  Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.





Laporan Keuangan Fiskal

A.    Pengakuan Penghasilan & Biaya Berdasarkan SAK & Peraturan Perpajakan
  •    Pajak dari sisi ekonomi menekankan pada peralihan kekayaan terhadap dampak ekonomisnya. Hal ini dilihat dari pihak rakyat selaku wajib pajak maupun dari sisi negara sebagai pihak yang menerima pembayaran pajak. Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisa perbandingan pengakuan pendapatan dan pembebanan biaya menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Undang–Undang Perpajakan pada perusahaan jasa konstruksi yang kaitannya terhadap pelaporan keuangan. Metode deskriptif adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara membandingkan kesesuaian antara perlakuan akuntansi dalam perusahaan dan SAK serta UU Perpajakan.
  •    Standar Akuntansi Pajak merupakan turunan dari ketentuan-ketentuan dari peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan. Sehingga standar akuntansi tersebut menyajikan pedoman dalam pengakuan penghasilan dan biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika terdapat perbedaan antara Standar Akuntansi Pajak dan ketentuan dalam peraturan perpajakan, maka peraturan perpajakanlah yang wajib diikuti.

B.     Alokasi Pajak Penghasilan Interperiod Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya.
C.    Rekonsiliasi Laporan Keuangan Akuntansi Dengan Laporan Keuangan Fiskal
- Proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.


  

Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

A.    Dasar Hukum, Subjek Dan Objek BPHTB
§  Dasar hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah :
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
§  Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan
§  Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi Pemindahan hak karena : jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah waris, waris.

B.     Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal : jual beli adalah harga transaksi, tukar-mekukan adalah nilai pasar, hibah adalah nilai pasar, hibah wasiat adalah nilai pasar dan waris adalah nilai pasar

C.    Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Dan Tarif Pajak
§  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah nilai pengurangan dari nilai objek pajak sebelum dikenakan tarif BPHTB
§  Tarif Pajak BPHTB sebesar 5 % dari NPOPKP

D.    Saat, Tempat Pajak Terutang
§  Saat terutang BPHTB untuk:
a.       jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris
b.      tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
c.       hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d.      waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
§  Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.

E.     Dasar Penagihan Pajak
Dasar Penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Dan jika tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

F.     Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Dan Pengelolaan
            Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut : 0 % dan 50 % ari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan NasionaI (Perum Perumnas).










Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

A.    Dasar Hukum, Subjek Dan Objek PBB
§  Dasar Hukum PBB adalah pasal 33ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
§  Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
§  Objek PBB adalah adalah bumi dan atau bangunan.Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang.

B.        NJOPTKP & Tarif  Pajak
§  Nilai jual obyek pajak diberikan pengurangan yang sering disebut sebagai Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap Wajib Pajak adalah maksimum sebesar Rp 12.000.000,-.NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya paling tinggi untuk satu tahun pajak
§  Tarif Pajak PBB adalah 0.5%

C.    Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung Pajak yang Terutang
§  Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
§  Cara menghitung pajak yang terutang yaitu perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP

D.    Tahun Pajak, Saat, Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang
§  Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Jangka waktu satu tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember
§  Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
§  Tempat PBB terutang adalah :
a.       Di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b.      Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB

E.     Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat keputusan kepala kantor pelayanan pajak pratama yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi kepada wajib pajak.

F.     Sanksi Dan Ketentuan Khusus
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pajak harus dibayar oleh wajib PBB setelah ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo, dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka bagi wajib pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi sosial, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana.








Bea Meterai

A.    Dasar Hukum, Objek dan Tarif Bea Meterai
§  Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. & Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
§  Objek Bea Meterai
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lain
b.      Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
c.       Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
d.      Surat berharga
e.       Efek
f.       Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
§  Tarif Bea Meterai Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
B.     Saat Terutangnya Bea Meterai
§  dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan
§  dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat.
§  dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
C.    Benda Meterai
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
D.    Penggunaannya serta cara pelunasannya
§  Cara penggunaanya :
a)      Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
b)      Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta, sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
c)      Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
§  Cara pelunasannya dengan menggunakan:Mesin Teraan Meterai, Teknologi Percetakan, Sistem Komputerisasi, Alat lain dengan teknologi tertentu
E.     Sanksi & Ketentuan Khusus
§  Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar, dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar & harus melunasi Bea Meterai dengan cara pemeteraian kemudian.
§  Ketentuan Khusus
a)      Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
b)      Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas tidak dibenarkan:
-           Menerima, menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
-           Membuat salinan, tembusan, rangkapan dan dokumen yang Bea Meterainya kurang dibayar.
F.     Daluwarsa
Daluwarsa yaitu Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.





Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBm)

A.    Dasar Pengenaan Pajak &Tarif PPnBM
a.       Dasar Pengenaan Pajak PPnBM adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b.      Tarif PPnBM yaitu Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Dan Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%
B.     Kelompok Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBm yaitu:
a.       Barang yang bukan kebutuhan pokok.
b.      Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
c.       Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
d.      Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
C.    Cara Menghitung PPnBM yaitu : PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
D.    Faktur Pajak
Faktur Pajak yaitu bukti pungutan pajak (PPnBM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau Bukti pungutan pajak (PPnBM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
E.     Pajak Keluaran & Pajak Masukan
a.       Pajak Keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong dalam barang mewah.
b.      Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak. 
F.     Fasilitas PPN
§  Dikenakan PPN dengan tarif 0%
§  Tidak Dikenakan PPN
§  Dibebaskan dari Pengenaan PPN
§  PPN Tidak Dipungut
G.    Pemungutan PPnBM oleh Bendahara
Pemungutan PPnBM oleh bendahara yaitu bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja tertentu akan langsung meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke bendaharawan. Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan melaluiKantor Perbendaharaan dan Kas Negara











LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...