A.
Dasar
Pengenaan Pajak &Tarif PPnBM
a. Dasar
Pengenaan Pajak PPnBM adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang,
berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Tarif
PPnBM yaitu Tarif
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh
persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Dan Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah dikenai pajak dengan tarif 0%
B.
Kelompok
Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBm yaitu:
a. Barang yang bukan kebutuhan
pokok.
b. Barang
yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
c. Barang
yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
d. Barang
yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
C.
Cara
Menghitung PPnBM yaitu : PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar
Pengenaan Pajak
D.
Faktur Pajak
Faktur Pajak yaitu bukti pungutan pajak (PPnBM) yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau Bukti
pungutan pajak (PPnBM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
E.
Pajak
Keluaran & Pajak Masukan
a. Pajak
Keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan
terhadap barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong
dalam barang mewah.
b.
Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha
Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak.
F.
Fasilitas
PPN
§ Dikenakan PPN dengan tarif 0%
§ Tidak Dikenakan PPN
§ Dibebaskan dari Pengenaan PPN
§ PPN Tidak Dipungut
G.
Pemungutan
PPnBM oleh Bendahara
Pemungutan PPnBM oleh
bendahara yaitu bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja tertentu akan langsung
meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh
penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke
bendaharawan. Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan
melaluiKantor Perbendaharaan dan Kas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar