Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBm)

A.    Dasar Pengenaan Pajak &Tarif PPnBM
a.       Dasar Pengenaan Pajak PPnBM adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b.      Tarif PPnBM yaitu Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Dan Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%
B.     Kelompok Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenakan PPnBm yaitu:
a.       Barang yang bukan kebutuhan pokok.
b.      Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
c.       Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
d.      Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
C.    Cara Menghitung PPnBM yaitu : PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
D.    Faktur Pajak
Faktur Pajak yaitu bukti pungutan pajak (PPnBM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP ; atau Bukti pungutan pajak (PPnBM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
E.     Pajak Keluaran & Pajak Masukan
a.       Pajak Keluaran ialah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong dalam barang mewah.
b.      Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak. 
F.     Fasilitas PPN
§  Dikenakan PPN dengan tarif 0%
§  Tidak Dikenakan PPN
§  Dibebaskan dari Pengenaan PPN
§  PPN Tidak Dipungut
G.    Pemungutan PPnBM oleh Bendahara
Pemungutan PPnBM oleh bendahara yaitu bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja tertentu akan langsung meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke bendaharawan. Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan melaluiKantor Perbendaharaan dan Kas Negara











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...