Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Bea Meterai

A.    Dasar Hukum, Objek dan Tarif Bea Meterai
§  Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. & Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
§  Objek Bea Meterai
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lain
b.      Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
c.       Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
d.      Surat berharga
e.       Efek
f.       Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
§  Tarif Bea Meterai Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
B.     Saat Terutangnya Bea Meterai
§  dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan
§  dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat.
§  dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
C.    Benda Meterai
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
D.    Penggunaannya serta cara pelunasannya
§  Cara penggunaanya :
a)      Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
b)      Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta, sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
c)      Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
§  Cara pelunasannya dengan menggunakan:Mesin Teraan Meterai, Teknologi Percetakan, Sistem Komputerisasi, Alat lain dengan teknologi tertentu
E.     Sanksi & Ketentuan Khusus
§  Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar, dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar & harus melunasi Bea Meterai dengan cara pemeteraian kemudian.
§  Ketentuan Khusus
a)      Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
b)      Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas tidak dibenarkan:
-           Menerima, menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
-           Membuat salinan, tembusan, rangkapan dan dokumen yang Bea Meterainya kurang dibayar.
F.     Daluwarsa
Daluwarsa yaitu Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...