A.
Dasar Hukum, Objek dan Tarif Bea
Meterai
§ Dasar hukum pengenaan Bea Meterai
adalah UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. & Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
§ Objek Bea Meterai
a. Surat perjanjian dan surat-surat
lain
b. Akta-akta notaris beserta
salinan-salinannya
c. Akta-akta pejabat pembuat akta tanah
beserta rangkap-rangkapnya
d. Surat berharga
e. Efek
f. Dokumen yang digunakan untuk
pembuktian di pengadilan.
§ Tarif Bea Meterai Rp. 3.000,00 dan
Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
B.
Saat Terutangnya Bea Meterai
§ dokumen yang dibuat oleh satu pihak,
adalah pada saat dokumen itu diserahkan
§ dokumen yang dibuat oleh lebih dari
salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat.
§ dokumen yang dibuat di luar negeri
adalah pada saat digunakan di Indonesia.
C.
Benda Meterai
Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
D.
Penggunaannya serta cara
pelunasannya
§ Cara
penggunaanya :
a) Meterai tempel direkatkan seluruhnya
dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
b) Pembubuhan tanda tangan disertai
dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta, sebagian
tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel.
c) Jika digunakan lebih dari satu
meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai
tempel dan sebagian di atas kertas.
§ Cara pelunasannya dengan
menggunakan:Mesin Teraan Meterai, Teknologi Percetakan, Sistem Komputerisasi,
Alat lain dengan teknologi tertentu
E.
Sanksi & Ketentuan Khusus
§ Sanksi ini dikenakan apabila
terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi
kurang bayar, dikenakan denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau
kurang dibayar & harus melunasi Bea Meterai dengan cara pemeteraian
kemudian.
§ Ketentuan Khusus
a) Dokumen yang dibuat di luar negeri
pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang
dengan cara pemeteraian kemudian.
b) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera,
jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas tidak
dibenarkan:
-
Menerima, menyimpan dokumen yang Bea
Meterainya tidak atau kurang dibayar.
-
Membuat salinan, tembusan, rangkapan dan
dokumen yang Bea Meterainya kurang dibayar.
F.
Daluwarsa
Daluwarsa yaitu Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Daluwarsa yaitu Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar