A.
Dasar
Hukum, Subjek Dan Objek PBB
§ Dasar
Hukum PBB adalah pasal 33ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
§ Subjek
PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau
memperoleh manfaat atas bangunan.
§ Objek
PBB adalah adalah bumi dan atau bangunan.Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi
dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan
digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang
terutang.
B.
NJOPTKP
& Tarif Pajak
§ Nilai
jual obyek pajak diberikan pengurangan yang sering disebut sebagai Nilai Jual
Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap Wajib Pajak adalah maksimum
sebesar Rp 12.000.000,-.NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk
Objek PBB yang nilainya paling tinggi untuk satu tahun pajak
§ Tarif Pajak PBB adalah 0.5%
C. Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung
Pajak yang Terutang
§ Dasar
Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
§ Cara
menghitung pajak yang terutang yaitu perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai
Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP
D.
Tahun
Pajak, Saat, Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang
§ Tahun
pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Jangka waktu satu tahun takwim
adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember
§ Saat PBB
terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun
pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
§ Tempat PBB
terutang adalah :
a.
Di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b.
Untuk daerah
lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB
E.
Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat
keputusan kepala kantor pelayanan pajak pratama yang memberitahukan besarnya
pajak yang terutang termasuk denda administrasi kepada wajib pajak.
F.
Sanksi Dan Ketentuan Khusus
Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan, pajak harus dibayar oleh wajib PBB setelah ada Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo,
dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka bagi wajib
pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi sosial, sanksi administrasi, maupun
sanksi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar