Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

A.    Dasar Hukum, Subjek Dan Objek PBB
§  Dasar Hukum PBB adalah pasal 33ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
§  Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
§  Objek PBB adalah adalah bumi dan atau bangunan.Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang.

B.        NJOPTKP & Tarif  Pajak
§  Nilai jual obyek pajak diberikan pengurangan yang sering disebut sebagai Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap Wajib Pajak adalah maksimum sebesar Rp 12.000.000,-.NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya paling tinggi untuk satu tahun pajak
§  Tarif Pajak PBB adalah 0.5%

C.    Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung Pajak yang Terutang
§  Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
§  Cara menghitung pajak yang terutang yaitu perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP

D.    Tahun Pajak, Saat, Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang
§  Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Jangka waktu satu tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember
§  Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim)
§  Tempat PBB terutang adalah :
a.       Di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b.      Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB

E.     Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat keputusan kepala kantor pelayanan pajak pratama yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi kepada wajib pajak.

F.     Sanksi Dan Ketentuan Khusus
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pajak harus dibayar oleh wajib PBB setelah ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo, dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka bagi wajib pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi sosial, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...