Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

A.    Dasar Hukum, Subjek Dan Objek BPHTB
§  Dasar hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah :
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
§  Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan
§  Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi Pemindahan hak karena : jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah waris, waris.

B.     Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal : jual beli adalah harga transaksi, tukar-mekukan adalah nilai pasar, hibah adalah nilai pasar, hibah wasiat adalah nilai pasar dan waris adalah nilai pasar

C.    Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Dan Tarif Pajak
§  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah nilai pengurangan dari nilai objek pajak sebelum dikenakan tarif BPHTB
§  Tarif Pajak BPHTB sebesar 5 % dari NPOPKP

D.    Saat, Tempat Pajak Terutang
§  Saat terutang BPHTB untuk:
a.       jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris
b.      tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
c.       hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d.      waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
§  Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.

E.     Dasar Penagihan Pajak
Dasar Penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Dan jika tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

F.     Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Dan Pengelolaan
            Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut : 0 % dan 50 % ari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan NasionaI (Perum Perumnas).










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...