A.
Dasar Hukum, Subjek Dan Objek BPHTB
§ Dasar hukum Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah :
Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
§ Subjek
BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan
tanah dan atau bangunan
§ Objek
BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan, meliputi Pemindahan hak karena : jual beli,
tukar-menukar, hibah, hibah waris, waris.
B.
Dasar
Pengenaan Pajak
Dasar
pengenaan pajak (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
jual beli adalah harga transaksi, tukar-mekukan adalah nilai pasar, hibah
adalah nilai pasar, hibah wasiat adalah nilai pasar dan waris adalah nilai
pasar
C.
Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Dan Tarif Pajak
§ Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah nilai pengurangan dari nilai
objek pajak sebelum dikenakan tarif BPHTB
§ Tarif
Pajak BPHTB sebesar 5 % dari NPOPKP
D.
Saat,
Tempat Pajak Terutang
§ Saat terutang BPHTB untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta
pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
§ Tempat BPHTB terutang adalah wilayah
Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.
E.
Dasar Penagihan Pajak
Dasar Penagihan
berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar
penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Dan jika tidak atau kurang dibayar pada
waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
F.
Pengenaan
BPHTB Karena Pemberian Hak Dan Pengelolaan
Besarnya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan
adalah sebagai berikut : 0 % dan 50 % ari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan
Umum Pembangunan Perumahan NasionaI (Perum Perumnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar