Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

A.    Sifat, Tipe Dan Prinsip Pemungutan
§  Sifat-sifat Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1.      Pajak Pertambahan Nilai sebagai Objektif
Artinya, pungutan Pajak Pertambahan Nilai ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib Pajak.
2.      Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak tidak Langsung
Sifat ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban Pajak Pertambahan Nilai dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada penanggung jawab (pemikul beban).
3.      Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Multi Stage Tax
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dari pabrikan, pedagang besar, sampai dengan pengecer.
4.      Pajak Pertambahan Nilai dipungut dengan menggunakan alat bukti faktur pajak
Credit method  sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Pajak Pertambahan Nilai bersifat netral
§  Tipe Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1.      Consumption Type Value Added Tax
Pada tipe ini semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral Pajak Pertambahan Nilai atas pola produksi.
2.      Net Income Type Value Added Ta
Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan..
3.      Gross Product Type Value Added Tax
Tipe ini menyatakan bahwa pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.
§  Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1.      Prinsip Tempat Tujuan (destination)
Pada prinsip ini bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
2.       Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)
Pada prinsip ini tempat asal diartikan Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.

B.     Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak
§  Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang  (pasal 1 angka 3 UU No.42 tahun 2009)
§  Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

C.    Pengusaha Kena Pajak
§  Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

D.    Objek Pajak Dan Dasar Pengenaan Pajak
§  Objek Pajak yaitu :
a.       Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b.      Impor Barang Kena Pajak
c.       Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
d.       Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e.       Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.       Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
g.      Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h.      Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
§  Dasar Pengenaan Pajak yaitu : Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

E.     Cara Hitung Pajak Saat Dan Tempat Pajak Terutang
§  Cara Menghitung PPN yaitu : 10% (sepuluh persen) x Dasar Pengenaan Pajak.
Dan tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;ekspor BKP Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak.
§  Saat Pajak Terutang yaitu :
a.       pada saat penyerahan BKP atau JKP
b.      pada saat impor BKP
c.       pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
d.       pada saat pembayaran dalam hal : pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP & pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
§  Tempat Pajak Terutang yaitu :
a.       tempat tinggal atau tempat kedudukan
b.      tempat kegiatan usaha dilakukan
c.       tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
d.      tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor
e.       tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...