A.
Sifat,
Tipe Dan Prinsip Pemungutan
§ Sifat-sifat
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1. Pajak
Pertambahan Nilai sebagai Objektif
Artinya, pungutan Pajak
Pertambahan Nilai ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib
Pajak.
2. Pajak
Pertambahan Nilai sebagai Pajak tidak Langsung
Sifat ini menjelaskan bahwa
secara ekonomis beban Pajak Pertambahan Nilai dapat dialihkan kepada pihak
lain. Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada
penanggung jawab (pemikul beban).
3. Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai Multi Stage Tax
Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur
distribusi dari pabrikan, pedagang besar, sampai dengan pengecer.
4. Pajak
Pertambahan Nilai dipungut dengan menggunakan alat bukti faktur pajak
Credit method sebagai metode yang digunakan dengan
konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Pajak
Pertambahan Nilai bersifat netral
§ Tipe
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1. Consumption
Type Value Added Tax
Pada tipe ini semua
pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari
nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral Pajak Pertambahan Nilai atas
pola produksi.
2. Net
Income Type Value Added Ta
Pada tipe ini tidak
dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan..
3. Gross
Product Type Value Added Tax
Tipe ini menyatakan
bahwa pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan
dari dasar pengenaan pajak.
§ Prinsip
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1. Prinsip
Tempat Tujuan (destination)
Pada prinsip ini bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
2. Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)
Pada prinsip ini tempat
asal diartikan Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat asal barang atau jasa
yang akan dikonsumsi.
B.
Barang
Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak
§ Barang
Kena Pajak adalah barang berwujud,
yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-undang (pasal 1 angka 3 UU No.42
tahun 2009)
§ Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
C.
Pengusaha Kena Pajak
§ Pengusaha
Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
D.
Objek
Pajak Dan Dasar Pengenaan Pajak
§ Objek
Pajak yaitu :
a. Penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b. Impor
Barang Kena Pajak
c. Penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. Ekspor
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
§ Dasar
Pengenaan Pajak yaitu : Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
E.
Cara
Hitung Pajak Saat Dan Tempat Pajak Terutang
§ Cara
Menghitung PPN yaitu : 10% (sepuluh persen) x Dasar Pengenaan Pajak.
Dan
tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak
(BKP) Berwujud;ekspor BKP Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak.
§ Saat
Pajak Terutang yaitu :
a. pada
saat penyerahan BKP atau JKP
b. pada
saat impor BKP
c. pada
saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean
d. pada saat pembayaran dalam hal : pembayaran
diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP & pembayaran dilakukan sebelum
dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
§ Tempat
Pajak Terutang yaitu :
a. tempat
tinggal atau tempat kedudukan
b. tempat
kegiatan usaha dilakukan
c. tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
d. tempat
BKP dimasukkan, dalam hal impor
e. tempat
orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar