A.
Pajak
Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang
dikenakan pada penghasilan atas
modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21.
B.
Pajak
Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan
yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari
Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
C.
Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal
4 ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 )
atau disebut juga PPh final
adalah pajak yang dikenakan pada
wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan
pemotongan pajaknya bersifat final.
D.
Perhitungan
PPh Pasal 23, 26, dan Pasal 4 ayat 2
·
PPh Pasal 23 = Dikenakan 15% dari jumlah
bruto atas:
dividen kecuali
pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Dikenakan 2%
dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
Dikenakan 2% dari
jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan
jasa konsultan. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya,
misalnya: Jasa penilai; Jasa aktuaris;
· PPh Pasal 26 = tarif sebesar 20% (final)
atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari Bunga, termasuk insentif
yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman, Royalti, sewa, dan pendapatan
lain yang terkait dengan penggunaan asset,. Selain pajak atas pendapatan
(omzet), Wajib Pajak Luar Negeri yang terkena PPh Pasal 26 juga terkena
kebijakan tarif pajak dari laba bersih. Tarif 20% (final) dari laba bersih
dikenakan bagi yang memiliki penghasilan dari Pendapatan dari penjualan aset di
Indonesia.
·
PPh Pasal 4 ayat 2 = Hadia lotre atau
undian, akan dikenakan tarif sebesar 25% sesuai dengan PP No. 132 Tahun 2000,
Jasa konstruksi, dikenakan tarif sebesar 2-6% sesuai dengan PP No.51 Tahun 2008
serta turunannya PP No.40 Tahun 2009. Sewa atas tanah dan/atau bangunan,
dikenakan tarif 10% sesuai dengan PP No.29 Tahun 1996 dan turunannya PP No.5
Tahun 2002. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (bukan usaha real
estate), sebesar 5% sesuai dengan PP No.71 Tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar