Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal 26 Dan Pasal 4 ayat 2

A.    Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

B.     Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

C.    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

D.    Perhitungan PPh Pasal 23, 26, dan Pasal 4 ayat 2
·         PPh Pasal 23 = Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya: Jasa penilai; Jasa aktuaris;
·   PPh Pasal 26 = tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari Bunga, termasuk insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman, Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan asset,. Selain pajak atas pendapatan (omzet), Wajib Pajak Luar Negeri yang terkena PPh Pasal 26 juga terkena kebijakan tarif pajak dari laba bersih. Tarif 20% (final) dari laba bersih dikenakan bagi yang memiliki penghasilan dari Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
·         PPh Pasal 4 ayat 2 = Hadia lotre atau undian, akan dikenakan tarif sebesar 25% sesuai dengan PP No. 132 Tahun 2000, Jasa konstruksi, dikenakan tarif sebesar 2-6% sesuai dengan PP No.51 Tahun 2008 serta turunannya PP No.40 Tahun 2009. Sewa atas tanah dan/atau bangunan, dikenakan tarif 10% sesuai dengan PP No.29 Tahun 1996 dan turunannya PP No.5 Tahun 2002. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (bukan usaha real estate), sebesar 5% sesuai dengan PP No.71 Tahun 2008.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...