A.
Penghasilan
Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak
terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
B.
Pajak
Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal
24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib
pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi
nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang
harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah
mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak
melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
C.
Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah
pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk
meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi
dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa
diwakilkan.
D.
Perhitungan
PPh Pasal 22, 24 dan 25
·
PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian
Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) = 100/110 x Harga Pembelian
·
PPh Pasal 24 = (penghasilan luar negeri
: total penghasilan) x total PPh terutang
·
PPh Pasal 25 = besarnya angsuran PPh
Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang
sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh
Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar