Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Penghasilan Pasal 22, Pasal 24 Dan Pasal 25

A.    Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

B.     Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

C.    Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

D.    Perhitungan PPh Pasal 22, 24 dan 25
·         PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  =  100/110  x Harga Pembelian
·         PPh Pasal 24 = (penghasilan luar negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
·         PPh Pasal 25 = besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...