A.
Wajib
Pajak dan Objek Pajak PPh Pasal 21
§ Wajib
Pajak PPh pasal 21
a. Pegawai
b. Penerima
uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
c. Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada
perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21
d. Mantan
pegawai
e. Bukan
pegawai
§ Objek
Pajak PPh pasal 21
a. penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur,
b. penghasilan
yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya
c. penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain
sejenis,
d. penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan,
B.
Biaya
Jabatan dan Biaya Pensiun
·
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto
·
Biaya
Pensiun adalah iuran yang dibayar oleh seseorang ketika dia ikut serta dalam
program pensiun yang diselenggarakan oleh sebuah dana penisun
C.
Tarif PPh Pasal 21 dan Penerapannya
§ Pegawai tetap, penerima pensiun
bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara
berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung
berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran
pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima
Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi
PTKP.
c.
Bukan
Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50
% dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
D.
Pemotongan
PPh Pasal 21
-
Pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
-
Bendahara
pemerintah baik Pusat maupun Daerah
-
Dana
pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan
badan-badan lainnya;
-
Penyelenggara kegiatan
E.
Saat
Teutang
Saat
terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran
atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar