A.
Subjek
dan Objek Pajak
§ Subjek pajak adalah pihak-pihak
(orangmaupun badan) yang menurut peraturan perundang-undangan akan
dikenakan pajak.
§ Objek pajak adalah segala sesuatu
yang akan dikenakan pajak. Benda keadaan , perbuatan atau peristiwa yang
mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memperhatikan pribadi
subjek pajak.
B.
Penghasilan Tidak Kena Pajak &
Tarif Pajak
§ PTKP adalah besarnya penghasilan
yang jadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata
lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP, ia tidak akan dikenakan Pajak
Penghasilan PPh Pasal 25/29.
§ Tarif Pajak adalah dasar pengenaan
pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa
persentase (%).
C.
Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan dengan
tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh selama tahun berjalan.
D.
Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap
adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
E.
Penyusutan, Amortisasi, dan
Revaluasi
§ Penyusutan adalah alokasi jumlah
suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Penyusutan
perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut
semakin berkurang.
§ Amortisasi adalah pengurangan
nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta,
dan lain lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada
setiap periode akuntansi.
§ Revaluasi adalah penilaian kembali
atas aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan dengan menggunakan nilai wajar
atau nilai pasar riil aktiva per tanggal revaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar