Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Penghasilan (PPh) Umum

A.    Subjek dan Objek Pajak
§  Subjek pajak adalah pihak-pihak (orangmaupun badan) yang menurut peraturan perundang-undangan akan dikenakan   pajak.
§  Objek pajak adalah segala sesuatu yang akan dikenakan pajak. Benda keadaan , perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memperhatikan pribadi subjek pajak.
B.     Penghasilan Tidak Kena Pajak & Tarif Pajak
§  PTKP adalah besarnya penghasilan yang jadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29.
§  Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
C.    Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
D.    Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap  adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
E.     Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
§  Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang.
§  Amortisasi adalah pengurangan nilai aktiva tidak berwujud, seperti merek dagang, hak cipta, dan lain lain, secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.
§  Revaluasi adalah penilaian kembali atas aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan dengan menggunakan nilai wajar atau nilai pasar riil aktiva per tanggal revaluasi.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...