A.
Pajak
Negara
Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara.
Yang termasuk Pajak Negara yaitu, Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak, Penjualan Atas Barang Mewah (PPN
& PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
§ Pajak Daerah adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
§ Retribusi
Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan.
B.
Jenis
& Objek Pajak Provinsi
1. Pajak
Kendaraan Bermotor
Objek pajak kendaraan
bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Objek pajak bea balik
nama kendaraan bermotor adalah penyerahaan kepemilikan kendaraan bermotor.
3. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
Objek pajak bahan bakar
kendaraan bermotor adalah segala bentuk bahan bakar yang disediakan atau
dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang
digunakan untuk kendaraan di air.
4. Pajak
Air Permukaan.
Objek pajak air
permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
5. Pajak
Rokok
Objek pajak rokok
adalah konsumsi rokok, dimana yang dimaksud
dengan rokok dalam hal ini meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
C.
Jenis & Objek Pajak Kapubaten/Kota
1. Pajak
Hotel.
Objek pajak hotel
adalah setiap pelayanan yang disediakan berupa fasilitas penginapan dan
pelayanan penunjang.
2. Pajak
Restoran.
Objek pajak restoran
adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh
restoran.
3. Pajak
Hiburan.
Objek pajak hiburan
adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan
dipungut bayaran yang berupa tontonan film, pagelaran kesenian, pameran,
sirkus, akrobat dan sulap.
4. Pajak
Reklame.
Objek pajak reklame
meliputi reklame papan, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame berjalan
termasuk kendaraan, reklame suara,
reklame film, reklame peragaan.
5. Pajak
Penerangan Jalan.
Objek Pajak
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun yang diperoleh dari sumber
lain.
D.
Jenis
& Objek Retribusi
1. Retribusi
Jasa Umum, obyeknya adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
2. Retribusi Jasa Usaha, obyeknya adalah
pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial.
3. Retribusi
Perizinan Tertentu, obyeknya adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawsan atas kegiatan pemanfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
E.
Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah & Retribusi
1. Cara
pemungutan pajak daerah yaitu pemungutan berdasarkan penetapan kepala
daerah dan pembayaran pajak daerah yang dilakukan sendiri oleh wajib
pajak.
2. Retribusi dipungut
dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan
berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar