Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Pajak Negara Dan Pajak Daerah

A.    Pajak Negara
Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Yang termasuk Pajak Negara yaitu, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak, Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
§  Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
§  Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

B.     Jenis & Objek Pajak Provinsi
1.      Pajak Kendaraan Bermotor
Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyerahaan kepemilikan kendaraan bermotor.
3.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
Objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah segala bentuk bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
4.      Pajak Air Permukaan.
Objek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
5.      Pajak Rokok
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok, dimana yang dimaksud dengan rokok dalam hal ini meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.

C.    Jenis & Objek Pajak Kapubaten/Kota
1.      Pajak Hotel.
Objek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan berupa fasilitas penginapan dan pelayanan penunjang.
2.      Pajak Restoran.
Objek pajak restoran adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran.
3.      Pajak Hiburan.
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran yang berupa tontonan film, pagelaran kesenian, pameran, sirkus, akrobat dan sulap.
4.      Pajak Reklame.
Objek pajak reklame meliputi reklame papan, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame berjalan termasuk  kendaraan, reklame suara, reklame film, reklame peragaan.
5.      Pajak Penerangan Jalan.
Objek  Pajak  Penerangan  Jalan  adalah  penggunaan  tenaga  listrik,    baik  yang dihasilkan  sendiri  maupun  yang  diperoleh  dari  sumber    lain.

D.    Jenis & Objek Retribusi
1.    Retribusi Jasa Umum, obyeknya adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.       Retribusi Jasa Usaha, obyeknya adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
3.      Retribusi Perizinan Tertentu, obyeknya adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawsan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

E.     Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah & Retribusi
1.      Cara pemungutan pajak daerah yaitu pemungutan berdasarkan penetapan kepala daerah dan pembayaran pajak daerah yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
2.      Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...