Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan

A.    Tahun Pajak , Nomor Pokok Wajib Pajak dan NPPKP
1.      Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau tahun kalender, akan tetapi wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan  dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
§  Fungsi NPWP yaitu, sarana dalam administrasi perpajakan, tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak, dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
3.      NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

B.     Sarana, Batas Waktu Angsuran dan Penundaan Pajak
1.      Sarana
Sarana yang digunakan dalam pembayaran pajak adalah SSP (Surat Setoran Pajak).  Sarana pajak diberikan untuk para pekerja dan usahawan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
2.      Batas Waktu Angsuran dan Penundaan Pajak
·         Angsuran atas utang pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan.
·         Penundaan Pajak atas utang pajak yang diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan penundaan atas utang pajak berupa STP, SKPKB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

C.    Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Teguran Pajak (STP)
1.      Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
·         Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.
2.      Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
3.      Surat Teguran Pajak adalah surat peringatan yang diterbitakan oleh pejabat  untuk menegur wajib pajak agar melunasi utang pajaknya, surat diterbitkan setelah lewat 1 hari jatuh tempo.

D.    Keberatan, Banding & Pengadilan Pajak
1.      Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila merasa kurang /tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan /pemungutan oleh pihak ketiga.
2.      Banding yaitu apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
3.      Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...