A.
Tahun
Pajak , Nomor Pokok Wajib Pajak dan NPPKP
1. Tahun
Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau tahun kalender, akan tetapi wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang
tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan
dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
§ Fungsi NPWP yaitu, sarana dalam administrasi perpajakan,
tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak, dan menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
3. NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor
yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN
dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
B.
Sarana, Batas Waktu Angsuran dan Penundaan Pajak
1. Sarana
Sarana
yang digunakan dalam pembayaran pajak adalah SSP (Surat Setoran Pajak). Sarana pajak diberikan untuk para pekerja dan
usahawan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
2. Batas Waktu Angsuran dan
Penundaan Pajak
·
Angsuran atas utang
pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali
dalam 1 bulan.
·
Penundaan Pajak atas
utang pajak yang diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan penundaan
atas utang pajak berupa STP, SKPKB, dan Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
C.
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat
Teguran Pajak (STP)
1. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan
cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
·
Surat Setoran Pajak
berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat
kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi
dari pihak lain yang berwenang.
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Ketetapan Pajak
adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak
maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan
konsultasi pajak.
3. Surat Teguran Pajak adalah surat peringatan yang diterbitakan
oleh pejabat untuk menegur wajib pajak
agar melunasi utang pajaknya, surat diterbitkan setelah lewat 1 hari jatuh
tempo.
D.
Keberatan, Banding & Pengadilan Pajak
1. Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan oleh Wajib
Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila merasa kurang /tidak puas atas
suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan /pemungutan
oleh pihak ketiga.
2. Banding yaitu apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan
Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak
masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
3. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di Indonesia bagi wajib
pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar