Cari Blog Ini

Jumat, 25 Mei 2018

Dasar - Dasar Perpajakan

A.    Pengertian, Fungsi & Kedudukan Hukum Pajak
1.      Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
2.      Fungsi Pajak
§  Fungsi penerimaan (budgeter), artinya pajak berfungsi sebagai sumberdana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
§  Fungsi mengatur (regulator), artinya pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
§  Fungsi redistribusi, artinya lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat, fungsi ini terlihat dalam pengenaan pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
§  Fungsi demokrasi, fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
3.      Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut:
§  Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
§  Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
a.       Hukum Tata Negara
b.      Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
c.       Hukum Pajak
d.      Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.

B.     Perbedaan Pajak dan Jenis Pungutan Lainnya
1.   Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lainnya
a.    Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah.
b.   Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung.
c.    Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
d.   Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian.
e.    Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan
2.   Jenis-jenis pungutan resmi
a.       Retribusi adalah pemungutan yang dibebankan sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat secara nyata dan langsung.
b.      Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu sesuai peraturan pemerintah. Barang yang dikenai cukai biasanya bersifat perlu dikendalikan penyebarannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
c.       Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen yang menggunakan benda meterai.
d.      Iuran Pembangunan Daerah adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk membiayai pembangunan dan perbaikan sarana umum.

C.    Pembagian Pajak menurut golongan, sifat, dan pemungutannya
1.   Pengelompokan pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya :
a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul/ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), kewajiban pembayaran pajak penghasilan dibebankan kepada penerima penghasilan itu sendiri tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor kewajiban pembayaran pajak akan dibebankan kepada si pemilik.
b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pihak tertentu, tetapi dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai, kewajiban pembayaran PPN dan PPnBM akan beralih kepada pihak yang melakukan pembelian barang yang didalamnya terdapat pengenaan PPN dan PPnBM.
2.   Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya
a.       Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak / status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b.      Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pengenaan PPN dan PPnBM atas pembelian suatu barang besarnya akan sama, walaupun kondisi/status wajib pajak yang membelinya berbeda.
3.   Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a.       Pajak Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.      Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Pajak Daerah terdiri dari : Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.

D.    Asas dan Dasar Pemungutan Pajak 
1.      Asas Pemungutan Pajak
·      Asas Domisili (Asas tempat tinggal) menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
·      Asas Sumber yang menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
·      Asas Kebangsaan yang menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara
2.      Dasar Pemungutan Pajak
·         Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
·      Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
·      Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak,
·      Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib pajak.

E.     Cara Pemungutan Pajak
Untuk tata cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga yaitu :
1.      Stelsel pajak nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya. Kebaikan stelsel nyata ini ialah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahan stelsel pajak ini adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan sesungguhnya telah diketahui).
2.      Stelsel pajak anggapan
Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Contohnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada waktu awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel pajak anggapan ialah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahan stelsel pajak anggapan adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3.      Stelsel pajak campuran
Pengenaan pajak campuran ini merupakan kombinasi antara stelsel pajak nyata dengan stelsel pajak anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun bersarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka si wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...