A.
Pengertian,
Fungsi & Kedudukan Hukum Pajak
1. Pengertian
Pajak
Pajak adalah iuran
wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh
imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum
serta pengeluaran pembangunan.
2. Fungsi
Pajak
§ Fungsi
penerimaan (budgeter), artinya pajak berfungsi sebagai sumberdana yang
diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
§ Fungsi
mengatur (regulator), artinya pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
§ Fungsi
redistribusi, artinya lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam
masyarakat, fungsi ini terlihat dalam pengenaan pajak yang lebih besar untuk
tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
§ Fungsi
demokrasi, fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada
masyarakat pembayar pajak.
3. Kedudukan
Hukum Pajak
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara
hukum-hukum sebagai berikut:
§ Hukum
Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
§ Hukum
Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat
dirinci lagi sebagai berikut :
a. Hukum
Tata Negara
b. Hukum
Tata Usaha (Hukum Administratif)
c. Hukum
Pajak
d. Hukum
Pidana
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan
bagian dari hukum publik.
B.
Perbedaan
Pajak dan Jenis Pungutan Lainnya
1. Perbedaan
Pajak dengan Pungutan Lainnya
a. Pajak
dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan
peraturan pemerintah.
b. Pajak
tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas
jasa langsung.
c. Perhitungan
tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung
pemerintah.
d. Jatuh
tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan
dengan pemakaian.
e. Pemungutan
pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan
2. Jenis-jenis
pungutan resmi
a. Retribusi
adalah pemungutan yang dibebankan sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang
diberikan pemerintah kepada masyarakat secara nyata dan langsung.
b. Cukai
adalah pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu sesuai
peraturan pemerintah. Barang yang dikenai cukai biasanya bersifat perlu
dikendalikan penyebarannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat.
c. Bea
meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen yang menggunakan benda
meterai.
d. Iuran
Pembangunan Daerah adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk membiayai
pembangunan dan perbaikan sarana umum.
C.
Pembagian
Pajak menurut golongan, sifat, dan pemungutannya
1. Pengelompokan
pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak
langsung, berikut penjelasannya :
a. Pajak
langsung, yaitu pajak yang harus dipikul/ditanggung sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh:
Pajak Penghasilan (PPh), kewajiban pembayaran pajak penghasilan dibebankan
kepada penerima penghasilan itu sendiri tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor kewajiban
pembayaran pajak akan dibebankan kepada si pemilik.
b. Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pihak tertentu, tetapi
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai, kewajiban pembayaran PPN dan PPnBM akan beralih kepada pihak
yang melakukan pembelian barang yang didalamnya terdapat pengenaan PPN dan
PPnBM.
2. Pengelompokan
Pajak Menurut Sifatnya
a. Pajak
Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya
memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak / status kawin atau
tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak Misalnya Pajak
Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak
Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya
hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau
kondisi diri wajib pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah. Pengenaan PPN dan PPnBM atas pembelian suatu barang besarnya
akan sama, walaupun kondisi/status wajib pajak yang membelinya berbeda.
3. Pengelompokan
Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak
Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Pajak
Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan
digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari : Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
D.
Asas
dan Dasar Pemungutan Pajak
1. Asas
Pemungutan Pajak
·
Asas Domisili (Asas tempat tinggal)
menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib
pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari
dalam maupun luar negeri.
·
Asas Sumber yang menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memerhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
·
Asas Kebangsaan yang menyatakan bahwa
pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara
2. Dasar
Pemungutan Pajak
·
Equality
Pemungutan pajak harus
bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus
sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan
manfaat yang diterima.
· Certainty
Penetapan pajak itu
tidak ditentukan sewenang-wenang, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan
pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
· Convenience
Kapan wajib pajak itu
harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan
wajib pajak,
·
Economy
Secara ekonomi biaya
pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan
seminimum mungkin, demikian pula dengan beban yang dipikul wajib pajak.
E.
Cara
Pemungutan Pajak
Untuk tata cara pemungutan pajak
sendiri itu ada tiga yaitu :
1. Stelsel
pajak nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan
yang nyata), sehingga pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yaitu setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya. Kebaikan stelsel
nyata ini ialah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahan stelsel
pajak ini adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah
penghasilan sesungguhnya telah diketahui).
2. Stelsel
pajak anggapan
Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan
yang diatur oleh undang-undang. Contohnya, penghasilan suatu tahun dianggap
sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada waktu awal tahun pajak sudah dapat
ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan
stelsel pajak anggapan ialah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa
harus menunggu akhir tahun. Kelemahan stelsel pajak anggapan adalah pajak yang
dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel
pajak campuran
Pengenaan pajak campuran ini merupakan kombinasi
antara stelsel pajak nyata dengan stelsel pajak anggapan. Pada awal tahun,
besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun
bersarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Jika besarnya pajak
menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka si wajib
pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta
kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar