BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebakaran adalah suatu peristiwa yang terjadi
akibat tidak terkendalinya sumber energi. Siklus ini berisi rangkaian
demi rangkaian panjang peristiwa (event dinamic) yang dimulai dari pra
kejadian, kejadian dan siklusnya serta konsekuensi yang mengiringinya. Kejadian
tersebut akan tercipta apabila kondisi dan beberapa syarat
pencetusnya terpenuhi, utamanya pada saat pra kejadian.
Ada poin-poin yang menjadi persyaratan dasar yang
apabila gagal dilakukan pe–ngendalian akan memicu peristiwanya, kemudian akan
memasuki tahapan tidak terkendali dan sukar dipadamkan. Syarat kondisi tersebut
di antaranya adalah terdapat bahan yang dapat terbakar, misalnya minyak,
gas bumi, kertas, kayu bahkan rumput kering dan sebagainya. Bilamana bahan yang
dapat terbakar tersebut berada dalam kondisi tertentu dan bertemu pencetusnya
maka seketika akan segera menimbulkan api. Sedangkan pencetus itu sendiri
penyebabnya cukup banyak di antaranya energi petir, api terbuka, listrik bahkan
hanya sekedar percikan bunga api. Penelitian yang terbaru dan mengejutkankan
pemantik kebakaran tersebut juga bisa timbul akibat frekuensi telpon genggam.
Peristiwa munculnya api awal berlanjut menjadi
kebakaran besar hanya butuh waktu dibawah 4 menit atau 10 menit. Ukuran waktu 4
-10 menit tersebut hasil dari suatu pengkajian dan studi pengalaman
dimana tahapan api belum berkembang dan meluas. Setelah lebih dari waktu yang
dimaksud, api akan berkembang menjadi api bertumbuh (growth) dan menjadi penuh
(full steady fire) dengan suhu mencapai 600 derjat Celsius sampai 1000
derajat Celcius lebih, dimana ini su–dah berada pada tahapan sulit dipadamkan.
Hanya perangkat hidran dan sejenisnya yang dapat mengurangi dan
memadamkan.
Siklus api awal menuju kondisi tidak terkendali ini
disebabkan pada waktu menit menit awal peristiwa kebakaran tersebut, terdapat
serentetan umpan balik yang mempercepat berkembangnya api itu sendiri. Rentetan
umpan balik tersebut adalah bertambahnya suhu atau temperatur yang akan
mempercepat penguapan benda cair atau sublimasi benda yang terbakar dan
terhisapnya udara (oksidasi) dan mem–percepat terjadinya fire point (siklus
bersambung). Waktu yang singkat dan peristiwa umpan balik itulah menjadi faktor
penentu percepatan tingkat kobaran api. Bila tidak dilakukan penanganan secara
sistematis akan berakhir tragis dan menimbulkan kerugian yang luas. Terkadang
membawa korban jiwa manusia.
Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan
bagi setiap orang dan kecelakaan yang berakibat fatal. Kebakaran ini dapat
mengakibatkan suatu kerugian yang sangat besar baik kerugian materil maupun
kerugian immateriil. Sebagai contoh kerugian nyawa, harta, dan terhentinya
proses atau jalannya suatu produksi/aktivitas, jika tidak ditangani dengan
segera, maka akan berdampak bagi penghuninya. Jika terjadi kebakaran
orang-orang akan sibuk sendiri, mereka lebih mengutamakan menyelamatkan
barang-barang pribadi daripada menghentikan sumber bahaya terjadinya kebakaran,
hal ini sangat disayangkan karena dengan keadaan yang seperti ini maka
terjadinya kebakaran akan bertambah besar. Dengan adanya perkembangan dan
kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin
meningkat. Penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran,
kawasan perumahan, industry yang semakin berkembang sehingga menimbulkan
kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari Pemadam Kebakaran ?
2. Apa
pengertian dari Dinas Pemadam Kebakaran ?
3. Bagaimana
struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo ?
4. Apa saja
alat-alat pemadam api ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pemadam kebakaran
2. Untuk
mengetahui pengertian dari dinas pemadam kebakaran
3. Untuk
mengetahui struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kabupaten Wajo
4. Untuk
mengetahui alat-alat pemadam api
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemadam Kebakaran
Pemadam kebakaran disingkat Damkar, Branwir (dari Bahasa Belanda "Brandweer"),
atau PMK adalah orang
atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan
menanggulangi bencana atau kejadian lainya.
Petugas pemadam kebakaran selain
terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau
melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas,
gedung runtuh, banjir, gempa
bumi, dll.
Dilain hal, mereka juga ditugaskan untuk
melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran
seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri,
menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, dll.
Pemadam kebakaran juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan
pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.
B. Pengertian Dinas
Pemadam Kebakaran
Dinas pemadam kebakaran dan/atau BPBD
(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah unsur pelaksana pemerintah yang
diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah
kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue/(Penyelamatan)
seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. Para Pemadam Kebakaran dilengkapi dengan pakaian anti-panas
atau anti-api dan juga helm serta boot/sepatu khusus dalam melaksanakan tugas,
dan biasanya pakaianya dilengkapi dengan scotlight reflektor
berwarna putih mengkilat agar dapat terlihat pada saat pelaksanaan tugas.
Pemadam Kebakaran Indonesia memakai Moto yang
berbunyi: Pantang Pulang Sebelum
Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:
1.
Pencegahan Kebakaran.
2.
Pemadaman Kebakaran, dan
3.
Penyelamatan Jiwa dan ancaman
kebakaran dan bencana lain.
C. Struktur Organisasi Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 61 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan
Organisasi, Perincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Kabupaten Wajo merupakan unsur pelaksana pemerintah
daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah
Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor Tahun 2016 adalah
sebagai berikut:
·
KepalaDinas
·
Sekretariat
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporam
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporam
- Subbagian Keuangan
·
Bidang Pencegahan dan Peningkatan
Kapasitas Sumber Daya Manusia
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan
- Kasi Penyuluhan dan Publikasi
- Kasi Inspeksi dan Proteksi Kebakaran
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan
- Kasi Penyuluhan dan Publikasi
- Kasi Inspeksi dan Proteksi Kebakaran
·
Bidang Pengendalian operasi
Pemadaman
- Kasi Operasi Pemadaman dan Investigasi
- Kasi Kesiapsiagaan dan komunikasi
- Kasi Rencana Operasi Pemadaman
- Kasi Operasi Pemadaman dan Investigasi
- Kasi Kesiapsiagaan dan komunikasi
- Kasi Rencana Operasi Pemadaman
·
Bidang Pengendalian Operasi
Penyelamatan
- Kasi Evakuasi dan Penyelamatan
- Kasi Perlindungan Hak-Hak Sipil
- Kasi Rencana Operasi Penyelamatan
- Kasi Evakuasi dan Penyelamatan
- Kasi Perlindungan Hak-Hak Sipil
- Kasi Rencana Operasi Penyelamatan
·
Bidang Sarana dan
Prasarana
- Kasi Pengadaan Peralatan dan logistik
- Kasi Pemulihan Peralatan dan Lgistik
- Kasi Hubungan Teritorial dan Sektoral
- Kasi Pengadaan Peralatan dan logistik
- Kasi Pemulihan Peralatan dan Lgistik
- Kasi Hubungan Teritorial dan Sektoral
·
Struktur
Organisasi
D.
Alat Pemadam Api
Dalam suatu
kebakaran petugas membutuhkan beberapa fasilitas yang dapat membantu dalam
proses pemadaman api. Adapun beberapa fasilitas yang digunakan yaitu :
Tabung Pemadam Api adalah
alat pemadam kebakaran yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : tabung pemadam api portable unit dan tabung pemadam api trolley unit. Dari
keduanya diatas dibagi 2 lagi berdasarkan sistem, yaitu cartridge sistem dan
Stored Pressure System. dan bagi tabung pemadam api yang memiliki cartridge
sistem adalah media atau isi dalam tabung terpisah dengan gas buang, dan gas
buang dinamakan dengan CO2 (carbon Dioxide). Demikian pula Tabung Pemadam Api
yang menggunakan Stored Pressure System adalah tabung pemadam api dengan media
atau isi menyatu dengan gas buang yang disebut N2 (gas kering).
1.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Alat Pemadam
Api Ringan adalah tabung pemadam api yang mudah
dioperasikan bahkan oleh satu orang pengguna. karena bentuknya kecil serta
beratnya dapat ditanggung oleh satu orang saja. Portable Unit ini memiliki
kelebihan dan kekurangan, di mana tabung jenis ini dapat mematikan api pada
awal terjadinya kebakaran. tetapi tidak direkomendasikan untuk kebakaran yang
sudah membesar. Beberapa media yang digunakan di antaranya :
·
Dry Chemical Powder
·
CO2 (Carbon Dioxide)
·
Foam AFFF (Aqueoues Film Forming
Foam)
·
Gas Pengganti Hallon 141b (Clean
Agent)
Seperti yang
sudah dikatakan diatas bahwa pemadam api portble adalah pemadam api modern yang
cukup mudah dan instan untuk digunakan dalam penanggulangan bahaya kebakaran
dan pencegah pada awal terjadinya kebakaran.
2.
Alat Pemadam Api Berat (APAB)
Alat Pemadam Api Berat adalah
tabung pemadam api skala besar dan bisa dioperasikan oleh dua orang atau lebih,
dikarenakan bentuknya yang besar dan juga berat. Cocok digunakan dalam
kebakaran jenis kecil dan sedang, layaknya seperti portable unit tabung jenis
trolley juga memiliki berbagai bahan media atau isi sebagai bahan pemadam api,
di antaranya :
·
Dry Chemical Powder
·
CO2 (Carbon Dioxide)
·
Foam AFFF (Aqueoues Film Forming
Foam)
·
Gas Pengganti Hallon (Clean Agent)
Ø
Dry Chemical Powder
Merupakan kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan
ammonium sulphate. Yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada
zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik
lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak untuk
membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk sehingga dapat
menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan
pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.
·
Merupakan media pemadam api
serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas A, B, dan C.
·
Dapat menahan radiasi panas dengan
kabut (serbuk) partikelnya.
·
Tidak menghantarkan listrik (Non
Konduktif).
·
Kimia kering tidak beracun (Non
Toxic).
·
Tidak berbahaya terhadap tumbuhan,
hewan terutama manusia.
Tabung
Pemadam Api adalah salah satu produk yang menggunakan bahan dry chemical
powder, karena memiliki tingkat kelas kebakaran A, B, dan C.
Ø
Carbon Dioxide (CO2)
CO2 adalah Senyawa/bahan kimia yang terbentuk dari 1
atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah
maupun kegiatan manusia.
·
Dapat digunakan memadamkan
kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas,
CO2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
·
Sangat efisien serta efektif
digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
·
Carbon Dioxide (CO2) dapat menyerap
panas dan sekaligus mendinginkan.
·
Konstruksi tabung dirancang khusus
untuk menahan tekanan tinggi dan dilengkapi dengan selang yang panjang dengan
nozzle yang berbentuk corong.
·
Tidak berbahaya terhadap tumbuhan,
hewan terutama manusia.
Ø
Foam AFFF (Aqueous Film Forming
Foam)
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis
air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium
alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooctanoic
(PFOA), asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). Mereka memiliki kemampuan untuk
menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. Alcohol resistant aqueous
film forming foams (AR AFFF) adalah busa / foam yang tahan terhadap reaksi dari
alkohol, dapat membentuk lapisan/ segmen pelindung ketika dipakai atau di
semprot.
·
Foam bersifat ringan, sangat efektif
untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen
serta menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar
(meluas) kembali.
·
Tidak berbahaya terhadap tumbuhan,
hewan terutama manusia.
Ø
Gas Pengganti Hallon Non CFC
(HCFC-141B)
Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b adalah senyawa kimia
yaitu hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari
1,1-dichloro-1-fluoroethane dan Chemical Abstracts.
·
Merupakan pemadam api yang bersih
dan tidak meninggalkan residu.
·
Tidak menghantarkan listrik (Non
Konduktif), sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik
dan alat perkantoran modern lainnya.
·
Tidak berbahaya terhadap tumbuhan,
hewan terutama manusia.
-
Kelas kebakaran
Kelas
Kebakaran
|
Media
|
Dry
Chemical Powder
|
Foam AFFF
|
CO2
|
Hcfc-141B
|
Kelas
Kebakaran A
|
Kain,
Kayu, Kertas
|
Ya
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Kelas
Kebakaran B
|
Minyak,
Benda Cair
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Kelas
Kebakaran C
|
Gas,
Kimia, Listrik
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Ø
Hydrant Equipment
Alat yang mengalirkan air ke selang pemadam kebakaran.
Letaknya berada di trotoar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemadam kebakaran disingkat Damkar, adalah orang atau pasukan
yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi
bencana atau kejadian lainya.
Pemadam
Kebakaran Indonesia memakai Moto yang
berbunyi: Pantang Pulang Sebelum
Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:
a.
Pencegahan Kebakaran.
b.
Pemadaman Kebakaran, dan
c.
Penyelamatan Jiwa dan ancaman
kebakaran dan bencana lain
Alat Pemadam Api adalah tabung pemadam api yang
terbagi menjadi dua yaitu alat pemadam api ringan dan alat pemadam api berat
serta Hydrant Equipment alat
yang mengalirkan air ke selang pemadam kebakaran. Letaknya berada di trotoar.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar