Cari Blog Ini

Kamis, 24 Mei 2018

Makalah Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Wajo

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kebakaran adalah suatu peristiwa yang terjadi  akibat tidak terkendalinya sumber energi. Siklus ini  berisi rangkaian demi rangkaian panjang peristiwa (event dinamic) yang dimulai dari pra kejadian, kejadian dan siklusnya serta konsekuensi yang mengiringinya. Kejadian tersebut akan tercipta apabila kondisi dan beberapa  syarat pencetusnya  terpenuhi, utamanya pada saat  pra kejadian.
Ada poin-poin yang menjadi persyaratan dasar yang apabila gagal dilakukan pe–ngendalian akan memicu peristiwanya, kemudian akan memasuki tahapan tidak terkendali dan sukar dipadamkan. Syarat kondisi tersebut di antaranya adalah terdapat  bahan yang dapat terbakar, misalnya minyak, gas bumi, kertas, kayu bahkan rumput kering dan sebagainya. Bilamana bahan yang dapat terbakar tersebut berada dalam kondisi tertentu dan bertemu pencetusnya maka seketika akan  segera menimbulkan api. Sedangkan pencetus itu sendiri penyebabnya cukup banyak di antaranya energi petir, api terbuka, listrik bahkan hanya sekedar percikan bunga api. Penelitian yang terbaru dan mengejutkankan pemantik kebakaran tersebut juga bisa timbul akibat frekuensi telpon genggam.
Peristiwa munculnya api awal berlanjut menjadi kebakaran besar hanya butuh waktu dibawah 4 menit atau 10 menit. Ukuran waktu 4 -10 menit  tersebut hasil dari suatu pengkajian dan studi pengalaman dimana tahapan api belum berkembang dan meluas. Setelah lebih dari waktu yang dimaksud, api akan berkembang menjadi api bertumbuh (growth) dan menjadi penuh (full steady fire) dengan suhu  mencapai 600 derjat Celsius sampai 1000 derajat Celcius lebih, dimana ini su–dah berada pada tahapan sulit dipadamkan. Hanya  perangkat hidran dan sejenisnya yang dapat mengurangi dan memadamkan.
Siklus api awal menuju kondisi tidak terkendali ini disebabkan pada waktu menit menit awal peristiwa kebakaran tersebut, terdapat serentetan umpan balik yang mempercepat berkembangnya api itu sendiri. Rentetan umpan balik tersebut adalah bertambahnya suhu atau temperatur yang akan mempercepat penguapan benda cair atau  sublimasi benda yang terbakar dan terhisapnya udara (oksidasi) dan mem–percepat terjadinya fire point (siklus bersambung). Waktu yang singkat dan peristiwa umpan balik itulah menjadi faktor penentu percepatan tingkat kobaran api. Bila tidak dilakukan penanganan secara sistematis akan berakhir tragis dan menimbulkan kerugian yang luas. Terkadang membawa korban jiwa manusia.
Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi setiap orang dan kecelakaan yang berakibat fatal. Kebakaran ini dapat mengakibatkan suatu kerugian yang sangat besar baik kerugian materil maupun kerugian immateriil. Sebagai contoh kerugian nyawa, harta, dan terhentinya proses atau jalannya suatu produksi/aktivitas, jika tidak ditangani dengan segera, maka akan berdampak bagi penghuninya. Jika terjadi kebakaran orang-orang akan sibuk sendiri, mereka lebih mengutamakan menyelamatkan barang-barang pribadi daripada menghentikan sumber bahaya terjadinya kebakaran, hal ini sangat disayangkan karena dengan keadaan yang seperti ini maka terjadinya kebakaran akan bertambah besar. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran, kawasan perumahan, industry yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Pemadam Kebakaran ?
2.      Apa pengertian dari Dinas Pemadam Kebakaran ?
3.      Bagaimana struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo ?
4.      Apa saja alat-alat pemadam api ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari pemadam kebakaran
2.      Untuk mengetahui pengertian dari dinas pemadam kebakaran
3.      Untuk mengetahui struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo
4.      Untuk mengetahui alat-alat pemadam api





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemadam Kebakaran
Pemadam kebakaran disingkat Damkar, Branwir (dari Bahasa Belanda "Brandweer"), atau PMK adalah orang atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainya.
Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjirgempa bumi, dll.
Dilain hal, mereka juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, dll. Pemadam kebakaran juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.
B.     Pengertian Dinas Pemadam Kebakaran
          Dinas pemadam kebakaran dan/atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue/(Penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional. Para Pemadam Kebakaran dilengkapi dengan pakaian anti-panas atau anti-api dan juga helm serta boot/sepatu khusus dalam melaksanakan tugas, dan biasanya pakaianya dilengkapi dengan scotlight reflektor berwarna putih mengkilat agar dapat terlihat pada saat pelaksanaan tugas.
Pemadam Kebakaran Indonesia memakai Moto yang berbunyi: Pantang Pulang Sebelum Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:
1.    Pencegahan Kebakaran.
2.    Pemadaman Kebakaran, dan
3.    Penyelamatan Jiwa dan ancaman kebakaran dan bencana lain.
C.    Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 61 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Perincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor    Tahun 2016 adalah sebagai berikut: 
·         KepalaDinas
·         Sekretariat   
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporam
- Subbagian Keuangan
·         Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia  
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan
Kasi Penyuluhan dan Publikasi
Kasi Inspeksi dan Proteksi Kebakaran
·         Bidang Pengendalian operasi Pemadaman 
- Kasi Operasi Pemadaman dan Investigasi
Kasi Kesiapsiagaan dan komunikasi
Kasi Rencana Operasi Pemadaman
·         Bidang Pengendalian Operasi Penyelamatan
- Kasi Evakuasi dan Penyelamatan
Kasi Perlindungan Hak-Hak Sipil
Kasi Rencana Operasi Penyelamatan 
·         Bidang  Sarana dan Prasarana 
- Kasi Pengadaan Peralatan dan logistik
- Kasi Pemulihan Peralatan dan Lgistik
- Kasi Hubungan Teritorial dan Sektoral

·         Struktur Organisasi

https://2.bp.blogspot.com/-Co4zeo1hDNc/WV2pO3Z9rjI/AAAAAAAAAJs/wRnVt7zbCy0KtVTa-gO1hNpoFfRPfmyIQCLcBGAs/s640/STRUKTUR2.jpg
D.     Alat Pemadam Api
Dalam suatu kebakaran petugas membutuhkan beberapa fasilitas yang dapat membantu dalam proses pemadaman api. Adapun beberapa fasilitas yang digunakan yaitu :
Tabung Pemadam Api adalah alat pemadam kebakaran yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : tabung pemadam api portable unit dan tabung pemadam api trolley unit. Dari keduanya diatas dibagi 2 lagi berdasarkan sistem, yaitu cartridge sistem dan Stored Pressure System. dan bagi tabung pemadam api yang memiliki cartridge sistem adalah media atau isi dalam tabung terpisah dengan gas buang, dan gas buang dinamakan dengan CO2 (carbon Dioxide). Demikian pula Tabung Pemadam Api yang menggunakan Stored Pressure System adalah tabung pemadam api dengan media atau isi menyatu dengan gas buang yang disebut N2 (gas kering).
1.    Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Alat Pemadam Api Ringan adalah tabung pemadam api yang mudah dioperasikan bahkan oleh satu orang pengguna. karena bentuknya kecil serta beratnya dapat ditanggung oleh satu orang saja. Portable Unit ini memiliki kelebihan dan kekurangan, di mana tabung jenis ini dapat mematikan api pada awal terjadinya kebakaran. tetapi tidak direkomendasikan untuk kebakaran yang sudah membesar. Beberapa media yang digunakan di antaranya :
·            Dry Chemical Powder
·            CO2 (Carbon Dioxide)
·            Foam AFFF (Aqueoues Film Forming Foam)
·            Gas Pengganti Hallon 141b (Clean Agent)
Seperti yang sudah dikatakan diatas bahwa pemadam api portble adalah pemadam api modern yang cukup mudah dan instan untuk digunakan dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan pencegah pada awal terjadinya kebakaran.
2.    Alat Pemadam Api Berat (APAB)
Alat Pemadam Api Berat adalah tabung pemadam api skala besar dan bisa dioperasikan oleh dua orang atau lebih, dikarenakan bentuknya yang besar dan juga berat. Cocok digunakan dalam kebakaran jenis kecil dan sedang, layaknya seperti portable unit tabung jenis trolley juga memiliki berbagai bahan media atau isi sebagai bahan pemadam api, di antaranya :
·      Dry Chemical Powder
·      CO2 (Carbon Dioxide)
·      Foam AFFF (Aqueoues Film Forming Foam)
·      Gas Pengganti Hallon (Clean Agent)
Ø  Dry Chemical Powder
Merupakan kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan ammonium sulphate. Yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak untuk membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk sehingga dapat menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.
·      Merupakan media pemadam api serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas AB, dan C.
·      Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
·      Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
·      Kimia kering tidak beracun (Non Toxic).
·      Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Tabung Pemadam Api adalah salah satu produk yang menggunakan bahan dry chemical powder, karena memiliki tingkat kelas kebakaran AB, dan C.
Ø  Carbon Dioxide (CO2)
CO2 adalah Senyawa/bahan kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia.
·      Dapat digunakan memadamkan kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas, CO2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
·      Sangat efisien serta efektif digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
·      Carbon Dioxide (CO2) dapat menyerap panas dan sekaligus mendinginkan.
·      Konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi dan dilengkapi dengan selang yang panjang dengan nozzle yang berbentuk corong.
·      Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Ø  Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam)
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooctanoic (PFOA), asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). Mereka memiliki kemampuan untuk menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. Alcohol resistant aqueous film forming foams (AR AFFF) adalah busa / foam yang tahan terhadap reaksi dari alkohol, dapat membentuk lapisan/ segmen pelindung ketika dipakai atau di semprot.
·      Dapat digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok bila digunakan untuk kelas B.
·      Bersifat Kondukstif (Penghantar Listrik). Tidak dapat dipakai untuk memadamkan api kelas C.
·      Foam bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen serta menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
·      Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Ø  Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B)
Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b adalah senyawa kimia yaitu hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari 1,1-dichloro-1-fluoroethane dan Chemical Abstracts.
·      Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu.
·      Sangat efektif untuk digunakan pada semua risiko kelas kebakaran AB dan C.
·      Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif), sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran modern lainnya.
·      Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
-          Kelas kebakaran
Kelas Kebakaran
Media
Dry Chemical Powder
Foam AFFF
CO2
Hcfc-141B
Kelas Kebakaran A
Kain, Kayu, Kertas
Ya
Ya
Tidak
Ya
Kelas Kebakaran B
Minyak, Benda Cair
Ya
Ya
Ya
Ya
Kelas Kebakaran C
Gas, Kimia, Listrik
Ya
Tidak
Ya
Ya

Ø  Hydrant Equipment
Alat yang mengalirkan air ke selang pemadam kebakaran. Letaknya berada di trotoar.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pemadam kebakaran disingkat Damkar, adalah orang atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainya.
Pemadam Kebakaran Indonesia memakai Moto yang berbunyi: Pantang Pulang Sebelum Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:
a.    Pencegahan Kebakaran.
b.    Pemadaman Kebakaran, dan
c.    Penyelamatan Jiwa dan ancaman kebakaran dan bencana lain
Alat Pemadam Api adalah tabung pemadam api yang terbagi menjadi dua yaitu alat pemadam api ringan dan alat pemadam api berat serta Hydrant Equipment alat yang mengalirkan air ke selang pemadam kebakaran. Letaknya berada di trotoar.



DAFTAR PUSTAKA


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOVE by Lyn ft Hanhae (Ost Are You Human Too)

Romanization: neoga eopsneun haruharu geunyang geurae mwol haedo bwado jeonhyeo jeulgeopjiga anha eodiya gati meolli tteonallae m...