A.
Kewajiban
Pelaporan Pajak
Kewajiban pelaporan
pajak yaitu Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang terutang.
B.
Pengertian
dan Jenis-Jenis SPT
§ SPT
adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
§ Jenis
-Jenis SPT
a.
SPT
Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak
pada masa tertentu (bulanan).Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4
(2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
b. SPT Tahunan adalah SPT yang
digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT
Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).
C.
Pengisian
SPT
§ Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan.
§ Wajib
Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar